Korelasi antara Negara dan Agama sudah menjadi perdebatan klise di negeri ini. Tengok saja masalah Ahmadiyah, RUU Pornografi, Perda Syariah, yang telah menyeret bebapa tokoh dalam masalah lingkaran setan yang tak berkesudahan. Bukan hanya masalah adu pendapat saja, tapi sudah melibatkan penggerakan massa, yang ujungnya adalah perusakan. Bahkan sempat terdengar isu mengenai pendirian Negara Islam di Nusantara. Padahal pangkal dari masalah ini ialah ketidaksinkronan dalam memandang korelasi Negara dan agama.
Pertanyaan yang sering menggelitik dalam permasalahan ini ialah, sejauh mana Negara terlibat dalam urusan keagmaaan? Secara teoritis jawaban pertanyaan ini dapat kita temukan di UUD 1945 pasal 29,
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Makna pentingnya ialah Indonesia tidak menganut doktrin pemisahan antara agama dan Negara. Nilai-nilai moralitas yang terkandung dalam agama HARUS menjadi tiang terpenting dalam pendirian Negara Indonesia, yang berkonsekuensi terlibatnya Negara dalam beberapa urusan keagaman. Misalnya saja kehadiran Departemen Agama yang mengurusi nikah, cerai, dan waris.
Kehadiran Negara menjadi salah syarat kesempurnaan pelaksanaa ibadah, tak pernahkah terngiang di benak kalian keterlibatan Negara dalam pelaksanaan rukum islam ke 5? Kunjungan ke tanah suci tentu membutuhkan visa yang dikeluarkan Negara. Tanpa kehadiran Negara, hil yang mustahal melaksanakan ibadah haji dalam jumlah yang banyak. Kemudian masalah zakat, pemerintah dapat berfungsi sebagai Pembina dan pengawas dalam penyaluran zakat.
Esensi masalahnya jelas, Negara harusnya tidak memasuki wilayah ritual yang menjadi hubungan vertikal warna Negara dengan Tuhannya. Domain Negara ialah menjamin agar pelaksanaan ibadah dapat berlangsung aman tanpa gangguan. Namun ingat, Negara tidak bisa mencantunmkan konsiderans Al-Quran dalam keputusan. Sebagai contoh dalam pentuntasan maslaah prostitusi-lokalisasi, seorang kepala daerah tidak bisa memusnahkan prostitusi dengan mengatasnamakan ayat suci Al-Quran. Karena Indonesia tidak menganut agama tertentu. Hal ini lah yang kurang dipahami masyarakat. Seharusnya yang dilakukan ialah, membawa permasalahan ini dan menjadikannya “buah bibir” di ruang publik, sehingga lokalisasi dianggap hal yang mengganggu ketertiban dalam kehidupan masyarakat.
Perwujudan formalitas Islam di pemerintahan tidak manjamin keimanan yang sempurna. Perjuangan dakwah semestinya mengutamakan dimensi substansial, bukan formalitas. Mulai sekarang, cobalah transformasikan nilai-nilai keagaman dalam bahasa yang operasional. Terjemahkan memberantas kemaksiatan manjadi mewujudkan ketertiban umum, sodakoh dan infaq menjadi memberantas kemiskinan.
Polemik seperti diatas, mengingatkan perkataan kakek saya, “Terserah, mau pilih abon babi cap sapi, atau abon sapi cap babi.”
Daftar Pustaka :
Said, Ali As’ad. 2009. Negara Pancasila, Jalan Kemaslahatan Berbangsa. Penerbit Pustka LP3ES Indonesia. Jakarta